Mafia Tanah Pedungan, Kriminalisasi Ahli Waris dan Sertifikat Negara Diabaikan

    Sengketa tanah 8, 6 hektar di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan, menyeret Anak Agung Ngurah Oka, ahli waris keluarga Jero Kepisah, ke kursi terdakwa atas dugaan pemalsuan dokumen silsilah, meskipun sertifikat tanah tersebut sah dan diterbitkan BPN. 

    Pengamat sosial Kadek Mariata menilai kasus ini sarat rekayasa hukum dan menduga adanya mafia tanah yang memanipulasi sistem demi kepentingan pribadi. Dengan sertifikat diabaikan dan ahli waris sah dikriminalisasi, Mariata menyerukan intervensi pemerintah pusat untuk mengusut kasus ini guna memastikan keadilan dan memberantas mafia tanah yang mencederai hukum di Bali. (Ray)

    kriminalisasi bali sengketa tanah ahli waris adat
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Peringatan Hari Relawan Internasional, PMI...

    Artikel Berikutnya

    Rieke Diah Pitaloka, Batalkan Kenaikan PPN...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Hoax! Pengelola KEK Kura-Kura Bali Bantah Isu Wajib Serahkan KTP untuk Sembahyang di Pura Tirtha Harum
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'

    Ikuti Kami